Ingin Buat Akta Kelahiran? Gampang! Ini Persyaratannya

Photo : google
Banyak masyarakat yang beranggapan kalau bikin akta kelahiran itu susah, ribet, bahkan dipersulit. Tapi itu hanya sekedar anggapan masyarakat pada umumnya, ya mungkin mereka punya pengalaman yang kurang enak.

Tapi sebenarnya mengurus dan membuat akta kelahiran itu sebenarnya gampang. Ini persyataran untuk membuat akta kelahiran :
  1. Mengisi formulir dari Disdukcapil.
  2. Surat keterangan lahir dari kelurahan (asli).
  3. Fotocopy Kartu keluarga.
  4. Fotocopy KTP orang tua.
  5. Fotocopy KTP saksi 2 orang (boleh tetangga atau sodara).
  6. Buku nikah orang tua yang asli (hanya untuk diperlihatkan ke petugas Disdukcapil).
  7. Fotocopy akta kelahiran kakak-kakaknya, jika yang dibuat adalah akta kelahiran untuk anak ke-2 atau seterusnya. 
  8. Membayar denda yang sudah ditetapkan (bagi yang telat membuat akta kelahiran).
  9. Jika tidak ada buku nikah orang tua, diharuskan membuat surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai, dan nantinya tidak ada nama ayah di akta kelahiran karena bukti otentik buku nikahnya tidak ada.
Bagi yang telat membuat akta kelahiran akan dikenakan denda, dikategorikan telat dan dikenakan sanksi denda jika pembuatan akta lahir lebih dari 30 hari setelah hari kelahiran anak tersebut. Denda tersebut bukan pungutan atau sanksi liar karena denda tersebut dibayarkan melalui bank BJB dengan slip setoran asli.

Jika  sudah menyerahkan semua berkas persyaratan yang diajukan, tinggal tunggu jadinya saja paling lama 20-30 hari. Nah, cukup mudah bukan?


Semoga informasi ini bermanfaat.

Related Posts

This Post Has One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *